Penyelenggaraan
Transmigrasi di Indonesia berawal dari jaman kolonisasi yaitu pada tahun 1905
ditandai dengan penempatan pertama sebanyak 155 Kepala Keluarga (KK) dari Kedu
Jawa Tengah ke Gedong Tataan Provinsi Lampung. Ist lah transmigrasi sendiri
pertama kali dikemukakan oleh Bung Karno pada tahun 1927 dalam harian Soeloeh
Indonesia. Selanjutnya dalam Konferensi Ekonomi di Kaliurang Yogyakarta,
bersamaan dengan Rapat Panit a Siasat Ekonomi tangal 3 Februari 1946 Wakil
Presiden Bung Hat a menyebutkan pent ngnya transmigrasi untuk mendukung
pembangunan industrialisasi di luar Jawa.
Dasar hukum
penyelenggaraan transmigrasi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972) dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah
beberapa Keppres dan Inpres pendukung. Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Disamping itu, landasan lainnya adalah
Keputusan Menakertrans No Kep 293/Men/IX/2009 tentang Penetapan Lokasi KTM di
Kawasan Transmigrasi. Pembangunan transmigrasi merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional dan daerah sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan
terutama di kawasan yang masih terisolir atau tertinggal yang sekaligus dapat
meningkatkan kesejahteraan para transmigran dan masyarakat sekitarnya.
Pelaksanaan
transmigrasi di labanan dilakukan pada tahun 1982 hingga 1983. Kampung Labanan
Makmur mulai terbentuk pada tahun 1982 melalui program pemerintah Transmigrasi
dari daerah jawa timur, jawa tengah , jawa barat dan NTB yang pada saat itu
berjumlah 327 KK dan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Penempatan Transmigrasi
(KUPT) dari Departemen Transmigrasi. Seiring berjalannya waktu, Labanan Makmur
maupun Labanan Jaya terus berkembang bersama masyarakat hingga saat ini. Banyak
perjuangan masyarakat yang mewarnai proses perkembagan labanan selama 37 tahun.
Nilai-nilai semangat kegotong-royongan, musyawarah, dan toleransi mengantarkan Labanan
Jaya menjadi desa maju pada tahun 2019, sedagkan Labanan Makmur menjadi salah
satu dari tiga desa mandiri di provinsi Kalimantan Timur.
Serangakaian nilai,
semangat, dan identitas warga labanan sebagai kampung transmigrasi inilah yang
menjadi salah satu alasan perayaan HUT Trans Labanan ke-37. Labanan telah
berkembang pesat, namun semangat labanan untuk terus maju tidak boleh tergerus.
Melalui kegiatan ini, pemerintah kampung mendorong terciptanya ruang-ruang
untuk potensi masyarakat, kompetisi, perayaan juga rambu-rambu bermasyarakat
sebagaimana labanan yang bersatu-padu dan bergotong royong. Ruang-ruang
tersebut merupakan panduan utama dalam pelaksanaan kegiatan ini. HUT Trans
Labanan ke-37 diharapkan menjadi titik kembalinya masyarakat Labanan Makmur dan
Labanan Jaya untuk mengenang sejarah perjuangan, lalu bertolak maju membawa
semangat kegotong-royongannya untuk membangun kampung menjadi lebih baik lagi.
Logo Format PNG:
Desain Logo Kepanitiaan untuk PANITIA HUT TRANS LABANAN ke-37
Salam,
CH Graphic
LOGO MAKER