Organisasi Manejemen Kesehatan
dosen: Yulian Endarto, SKM
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Nama: Nur Chamim
NIM: 04.13.3615
Kelas: A/KP/1
Intensive Care Unit
Program Studi Ilmu Keperawatan
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
Surya Global
Yogyakarta
2014
Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga
saya berhasil menyelesaikan Makalah ini.
Makalah
ini berisikan tentang informasi tentang pembahasan mengenai Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Pembahsan yang ada meliputi latar belakang
pembentukan BPJS, dasar hukum, sejarah, iuran dan kepesertaan, serta sistem
rujukan dalam pelaksanaan BPJS tersebut.
Makalah
ini saya susun sebagai persyaratan mengikuti Ujian Akhir Semester 1 pada mata
kuliah Organisasi Manajemen Kesehatan, program studi ilmu keperawatan di
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surya Global Yogyakarta pada senin 13 Januari
2014.
Akhir
kata, saya mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan
ilmu dan pengetahuaanya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Yogyakarta,
25 Agustus 2013
penyusun
Daftar Isi
Kata
Pengantar................................................................... 1
Daftar
Isi.......................................................................... 2
Pendahuluan...................................................................... 3
Pembahasan...................................................................... 4
A.
Latar Belakang Pendirian BPJS........................................ 4
B.
Dasar Hukum............................................................. 4
C.
Sejarah Pembentukan.................................................. 5
D.
Besaran Iuran............................................................. 6
E.
Hak dan Kewajiban BPJS............................................... 7
F.
Kepesertaan BPJS........................................................ 9
G.
Sistem Rujukan.......................................................... 12
Kesimpulan....................................................................... 13
Daftar
pustaka................................................................... 14
Pendahuluan
Situasi
sistem kesehatan di Indonesia saat ini masih mempunyai berbagai tantangan
berat. Ada masalah pemerataan pelayanan kesehatan, perencanaan kesehatan yang
tidak tepat sasaran, pelaksanaan yang terdesak waktu, belum baiknya
kesinambungan dan integrasi antar program kesehatan. Secara geografis masih
terdapat ketimpangan antar regional dalam pelayanan kesehatan. Sebagai catatan
di tahun 2014 program BPJS akan berjalan dengan asumsi sudah terjadi pemerataan
pelayanan kesehatan.
Landasan
awal pembentukan BPJS terdapat dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 diamanatkan
bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal inilah
yang menjadi dasar dibentuknya BPJS.
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketengakerjaan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan
kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja
paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta BPJS
Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu PBI
jaminan kesehatan dan bukan PBI
jaminan kesehatan.
Isi/Pembahasan
A. Latar Belakang
Pendirian BPJS
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Tujuan tersebut salah satunya dapat diwujudkan dalam
bentuk siastem jaminan sosial secara nasional.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki
sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan
sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang
berbentuk badan hukum publik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba,
keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat
wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan
seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan
Peserta.
Maka dari itu, perlu dibentuk badan penyelenggara Sistem
jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan
dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
B. Dasar Hukum
Pembentukan
Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini merupakan wujud
dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial rakyat Indonesia. Dasar hukum yag
melandasi pembentukan BPJS adalah:
1. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004
2. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
C. Sejarah
Pembentukan
Presiden
Megawati mengesahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) pada 19 Oktober 2004.
Pembentukan BPJS Diawali dengan Sidang Tahunan MPR
RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang
Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui
upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh
Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No.
25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim
Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional). Sejalan dengan pernyataan
Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11
Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.
Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh
Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI
No. X/ MPR-RI Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang
menugaskan Presiden RI Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka
memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu.
Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Munculnya UU SJSN ini juga dipicu oleh UUD Tahun
1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hingga
disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari tahun
2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004.
Akhirnya
setelah melalui serangkaian proses tersebut, Presiden Megawati mengesahkan UU
No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004.
Ini lah awal dari pembentukan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kemudian pada tahun 20005,
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005, memberikan
kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program Jaminan Sosial
di seluruh Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yang mengamanatkan
pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan transformasi kelembagaan PT
Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT TASPEN (Persero), dan PT ASABRI
(Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan Undang-Undang ini
dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (UU no 24
tahun 2011).
RUU BPJS di sahkan
dalam rapat paripurna DPR pada 28 Oktober 2011, BPJS Kesehatan mulai beroprasi
pada 1 Januari 2014 (kompas.com).
D. Besaran
Iuran
Menurut
undang-undang nomor 24 Tahun 2011, Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar
secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. Dalam pasal 19
ayat 5 mengenai ketentuan lebih lanjut, di sebutkan bahwa:
a. besaran dan tata cara
pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; dan
b. besaran dan tata cara
pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Dalam penjelasan pasal tersebut di jelaskan bahwa
besar iuran yang yang harus di berikan bergantung pada kebijakan yang di atur
oleh pemerintah, dan jenis BPJS yang di ikuti oleh peserta iuran.
Besaran
pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS
Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dengan
mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Selain itu dalam pasal 17
undang-undang nomor 40 tahun 2004, di sebutkan bahwa “Setiap peserta wajib membayar iuran
yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah
nominal tertentu. Dan Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang
yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.”
E. Hak
dan Kewajiban BPJS
Dalam undang-undang
nomor 24 Tahun 2011 Bab IV Bagian Keempat di jalaskan
mengenai hak dan kewajiban BPJS, yakni:
1. Hak
Pasal
12
Dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BPJS berhak untuk:
a. memperoleh dana operasional
untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau
sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memperoleh hasil monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial dari DJSN setiap 6 (enam)
bulan.
2. Kewajiban
a. memberikan nomor identitas
tunggal kepada Peserta;
b. mengembangkan aset Dana Jaminan
Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta;
c. memberikan informasi melalui
media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta
kekayaan dan hasil pengembangannya;
d. memberikan Manfaat kepada
seluruh Peserta sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional;
e. memberikan informasi kepada
Peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;
f. memberikan informasi kepada
Peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya;
g. memberikan informasi kepada
Peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun;
h. memberikan informasi kepada
Peserta mengenai besar hak pensiun 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
i. membentuk cadangan teknis
sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum;
j. melakukan pembukuan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan
k. melaporkan pelaksanaan setiap
program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada
Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
F. Kepesertaan
BPJS
Menurut data yang saya kutip dari
situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni ( http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-12-peserta.html )
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi
:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan
peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non
PBI), terdiri dari :
- Pekerja Penerima Upah dan
anggota keluarganya
a) Pegawai
Negeri Sipil;
b)
Anggota
TNI;
c) Anggota
Polri;
d) Pejabat
Negara;
e) Pegawai
Pemerintah non Pegawai Negeri;
f) Pegawai
Swasta; dan
g)
Pekerja
yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan
anggota keluarganya
a) Pekerja
di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b) Pekerja
yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan.
- Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;
b) Pemberi
Kerja;
c) Penerima
Pensiun, terdiri dari :
- Pegawai
Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota
TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat
Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
- Penerima
pensiun lain; dan
- Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak
pensiun.
d) Veteran;
e) Perintis
Kemerdekaan;
f) Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g) Bukan
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1. Pekerja Penerima Upah :
- Keluarga
inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau
anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Anak
kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan
kriteria:
a.
Tidak
atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.
Belum
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun
yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja
Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota
keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta
dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta
dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain
seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
G. Sitem
Rujukan
1. Pelayanan kesehatan rujukan menerapkan pelayanan
berjenjang yang dimulai dari Puskesmas, kemudian kelas C, kelas D selanjutnya
RS kelas B dan akhirnya ke RS kelas A.
2. Pelayanan kesehatan rujukan dapat berupa rujukan
rawat jalan dan rawat inap yang diberikan berdasarkan indikasi medis dari
dokter disertai surat rujukan, dilakukan atas pertimbangan tertentu atau kesepakatan
antara rumah sakit dengan pasien atau keluarga pasien.
3.
Rumah
sakit kelas C/D dapat melakukan rujukan ke rumah sakit tipe B atau A di
kabupaten/kota yang telah di tetapkan.
Kesimpulan
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan social. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketengakerjaan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan
kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja
paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta BPJS
Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu PBI jaminan
kesehatan dan bukan PBI
jaminan kesehatan.
Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukan
berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di
wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sistem rujukan yang ada mengacu pada tingkat strata pelayanan kesehatan dari
yang rendah menenuju pada strata pelayanan yang lebih tinggi.
Hak
dan kewajiban serta landasan hukum dari BPJS terdapat Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
Daftar Pustaka
Draf UU no 24 tahun 2011
Draf UU no 40 tahun 2004
Kompas.com
http://www.antaranews.com/berita/386354/tanya-jawab-bpjs-kesehatan7habis
0 komentar:
Posting Komentar