SPACE FOR RENT

Filled Under:

makalah Organisasi manajemen kesehatan BPJS



Organisasi Manejemen Kesehatan

dosen: Yulian Endarto, SKM

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan


Nama: Nur Chamim
NIM: 04.13.3615
Kelas: A/KP/1

Intensive Care Unit
Program Studi Ilmu Keperawatan
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surya Global
Yogyakarta
2014
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini.
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang pembahasan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Pembahsan yang ada meliputi latar belakang pembentukan BPJS, dasar hukum, sejarah, iuran dan kepesertaan, serta sistem rujukan dalam pelaksanaan BPJS tersebut.
Makalah ini saya susun sebagai persyaratan mengikuti Ujian Akhir Semester 1 pada mata kuliah Organisasi Manajemen Kesehatan, program studi ilmu keperawatan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surya Global Yogyakarta pada senin 13 Januari 2014.
Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan ilmu dan pengetahuaanya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.

Yogyakarta, 25 Agustus 2013


penyusun



Daftar Isi

Kata Pengantar................................................................... 1
Daftar Isi.......................................................................... 2
Pendahuluan...................................................................... 3
Pembahasan...................................................................... 4
A.   Latar Belakang Pendirian BPJS........................................ 4
B.   Dasar Hukum............................................................. 4
C.   Sejarah Pembentukan.................................................. 5
D.   Besaran Iuran............................................................. 6
E.   Hak dan Kewajiban BPJS............................................... 7
F.    Kepesertaan BPJS........................................................ 9
G.   Sistem Rujukan.......................................................... 12
Kesimpulan....................................................................... 13
Daftar pustaka................................................................... 14



Pendahuluan
Situasi sistem kesehatan di Indonesia saat ini masih mempunyai berbagai tantangan berat. Ada masalah pemerataan pelayanan kesehatan, perencanaan kesehatan yang tidak tepat sasaran, pelaksanaan yang terdesak waktu, belum baiknya kesinambungan dan integrasi antar program kesehatan. Secara geografis masih terdapat ketimpangan antar regional dalam pelayanan kesehatan. Sebagai catatan di tahun 2014 program BPJS akan berjalan dengan asumsi sudah terjadi pemerataan pelayanan kesehatan.
Landasan awal pembentukan BPJS terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal inilah yang menjadi dasar dibentuknya BPJS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu  PBI jaminan kesehatan dan bukan PBI jaminan kesehatan.



Isi/Pembahasan

A.  Latar Belakang Pendirian BPJS
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuan tersebut salah satunya dapat diwujudkan dalam bentuk siastem jaminan sosial secara nasional.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum publik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta.
Maka dari itu, perlu dibentuk badan penyelenggara Sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

B.  Dasar Hukum
Pembentukan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini merupakan wujud dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial rakyat Indonesia. Dasar hukum yag melandasi pembentukan BPJS adalah:
1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
2.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

C.  Sejarah Pembentukan
Presiden Megawati mengesahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004.
Pembentukan BPJS Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional). Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.
Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI No. X/ MPR-RI Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang menugaskan Presiden RI Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu.

Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Munculnya UU SJSN ini juga dipicu oleh UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004.
Akhirnya setelah melalui serangkaian proses tersebut, Presiden Megawati mengesahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004. Ini lah awal dari pembentukan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kemudian pada tahun 20005, Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 007/PUU-III/2005, memberikan kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program Jaminan Sosial di seluruh Indonesia. Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan transformasi kelembagaan PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT TASPEN (Persero), dan PT ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan Undang-Undang ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (UU no 24 tahun 2011).
RUU BPJS di sahkan dalam rapat paripurna DPR pada 28 Oktober 2011, BPJS Kesehatan mulai beroprasi pada 1 Januari 2014 (kompas.com).

D.  Besaran Iuran
Menurut undang-undang nomor 24 Tahun 2011, Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. Dalam pasal 19 ayat 5 mengenai ketentuan lebih lanjut, di sebutkan bahwa:
a.   besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; dan
b.   besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam penjelasan pasal tersebut di jelaskan bahwa besar iuran yang yang harus di berikan bergantung pada kebijakan yang di atur oleh pemerintah, dan jenis BPJS yang di ikuti oleh peserta iuran.
Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Selain itu dalam pasal 17 undang-undang nomor 40 tahun 2004, di sebutkan bahwa “Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. Dan Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.”

E.  Hak dan Kewajiban BPJS
Dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2011 Bab IV Bagian Keempat di jalaskan mengenai hak dan kewajiban BPJS, yakni:
1.    Hak
Pasal 12
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BPJS berhak untuk:
a.   memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.   memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial dari DJSN setiap 6 (enam) bulan.
2.    Kewajiban
a.   memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta;
b.   mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta;
c.    memberikan informasi melalui media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya;
d.   memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
e.   memberikan informasi kepada Peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;
f.     memberikan informasi kepada Peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya;
g.    memberikan informasi kepada Peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
h.   memberikan informasi kepada Peserta mengenai besar hak pensiun 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
i.     membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum;
j.    melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan
k.    melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

F.  Kepesertaan BPJS
Menurut data yang saya kutip dari situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni ( http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-12-peserta.html ) Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1.  Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
     a)    Pegawai Negeri Sipil;
     b)    Anggota TNI;
     c)    Anggota Polri;
     d)    Pejabat Negara;
      e)    Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
      f)     Pegawai Swasta; dan
      g)    Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
               Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)    Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
              - Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)    Investor;
b)    Pemberi Kerja;
c)    Penerima Pensiun, terdiri dari :
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
- Penerima pensiun lain; dan
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)    Veteran;
e)    Perintis Kemerdekaan;
f)    Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)   Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1. Pekerja Penerima Upah :
- Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
- Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a.     Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.     Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

G.  Sitem Rujukan
1.    Pelayanan kesehatan rujukan menerapkan pelayanan berjenjang yang dimulai dari Puskesmas, kemudian kelas C, kelas D selanjutnya RS kelas B dan akhirnya ke RS kelas A.
2.    Pelayanan kesehatan rujukan dapat berupa rujukan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan berdasarkan indikasi medis dari dokter disertai surat rujukan, dilakukan atas pertimbangan tertentu atau kesepakatan antara rumah sakit dengan pasien atau keluarga pasien.
3.    Rumah sakit kelas C/D dapat melakukan rujukan ke rumah sakit tipe B atau A di kabupaten/kota yang telah di tetapkan.


Kesimpulan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan. Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu  PBI jaminan kesehatan dan bukan PBI jaminan kesehatan.
Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Sistem rujukan yang ada mengacu pada tingkat strata pelayanan kesehatan dari yang rendah menenuju pada strata pelayanan yang lebih tinggi.
Hak dan kewajiban serta landasan hukum dari BPJS terdapat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.



Daftar Pustaka

Draf UU no 24 tahun 2011
Draf UU no 40 tahun 2004
Kompas.com
http://www.antaranews.com/berita/386354/tanya-jawab-bpjs-kesehatan7habis

CH GRAPHIC

Send us an order, and see the result, all is easy!

Jasa Desain grafis rekomendasi untuk anda, jangan ragu untuk menghubungi kami

whatsapp : +6281254170746

0 komentar:

Posting Komentar

 

We are featured contributor on entrepreneurship for many trusted business sites:

  • Copyright © CH GRAPHIC™ is a registered trademark.
    Blogger Templates Designed by Templateism. Hosted on Blogger Platform.